Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam prosesnya, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan signifikan.
Salah satu poin utama adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun dewan komisaris BUMN.
Latar Belakang Perubahan RUU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya pemisahan peran pejabat publik dari jabatan strategis di BUMN.
Pokok-Pokok Penting dalam RUU BUMN
Terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan dalam RUU BUMN terbaru:
-
Pembentukan BP BUMN – Lembaga baru yang menggantikan peran Kementerian BUMN, dengan fungsi utama mengatur dan mengawasi penyelenggaraan tugas di bidang BUMN.
-
Penguatan kewenangan BP BUMN – Fokus pada optimalisasi kinerja BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
-
Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna – Dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
-
Larangan rangkap jabatan – Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
-
Penghapusan status penyelenggara negara – Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
-
Kesetaraan gender – Pengaturan agar jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN lebih terbuka bagi perempuan.
-
Kebijakan perpajakan – Mengatur perlakuan pajak dalam transaksi yang melibatkan holding BUMN maupun pihak ketiga.
-
BUMN sebagai alat fiskal – Pengurusan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan diatur secara khusus.
-
Pemeriksaan keuangan – Menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
-
Mekanisme transisi kelembagaan – Mengatur peralihan dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN.
-
Jangka waktu rangkap jabatan – Aturan mengenai masa transisi rangkap jabatan pasca putusan MK.
Dampak yang Diharapkan
Dengan adanya perubahan ini, DPR berharap tata kelola BUMN menjadi lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik serta efisiensi bisnis. Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN juga dinilai akan memperkuat peran negara dalam mengawasi aset dan investasi strategis.
RUU BUMN 2025 menandai langkah penting dalam reformasi pengelolaan perusahaan milik negara. Perubahan ini tidak hanya soal nomenklatur kelembagaan, tetapi juga menyangkut prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta pemisahan kepentingan politik dari bisnis negara.