Jumat, 26 September 2025

RUU BUMN 2025: Transformasi Kementerian Jadi BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan

 Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam prosesnya, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan signifikan. 

Salah satu poin utama adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun dewan komisaris BUMN.

TAURUS77 | Slot88

Latar Belakang Perubahan RUU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya pemisahan peran pejabat publik dari jabatan strategis di BUMN.

Pokok-Pokok Penting dalam RUU BUMN

Terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan dalam RUU BUMN terbaru:

  1. Pembentukan BP BUMN – Lembaga baru yang menggantikan peran Kementerian BUMN, dengan fungsi utama mengatur dan mengawasi penyelenggaraan tugas di bidang BUMN.

  2. Penguatan kewenangan BP BUMN – Fokus pada optimalisasi kinerja BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.

  3. Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna – Dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

  4. Larangan rangkap jabatan – Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

  5. Penghapusan status penyelenggara negara – Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

  6. Kesetaraan gender – Pengaturan agar jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN lebih terbuka bagi perempuan.

  7. Kebijakan perpajakan – Mengatur perlakuan pajak dalam transaksi yang melibatkan holding BUMN maupun pihak ketiga.

  8. BUMN sebagai alat fiskal – Pengurusan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan diatur secara khusus.

  9. Pemeriksaan keuangan – Menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

  10. Mekanisme transisi kelembagaan – Mengatur peralihan dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN.

  11. Jangka waktu rangkap jabatan – Aturan mengenai masa transisi rangkap jabatan pasca putusan MK.

Dampak yang Diharapkan

Dengan adanya perubahan ini, DPR berharap tata kelola BUMN menjadi lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik serta efisiensi bisnis. Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN juga dinilai akan memperkuat peran negara dalam mengawasi aset dan investasi strategis.

RUU BUMN 2025 menandai langkah penting dalam reformasi pengelolaan perusahaan milik negara. Perubahan ini tidak hanya soal nomenklatur kelembagaan, tetapi juga menyangkut prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta pemisahan kepentingan politik dari bisnis negara.

Jumat, 19 September 2025

Wali Kota Prabumulih Terima Teguran Kemendagri Usai Copot Kepsek

Prabumulih – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait keputusannya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra, menyebut sanksi ini tergolong berat bagi seorang pejabat publik. Teguran tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah termasuk berat untuk pejabat publik. Catatan itu akan memengaruhi perjalanan karier. Tentu tidak ada pejabat pemerintahan yang ingin mendapat sanksi seperti ini,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Latar Belakang Kasus

Kemendagri sebelumnya memanggil Arlan dan Roni untuk dimintai keterangan setelah pencopotan kepala sekolah tersebut ramai dibicarakan warga.

Menurut Mahendra, tindakan Arlan dinilai melanggar aturan karena dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur.

“Mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Saudara Roni Ardiansyah, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permintaan Maaf Wali Kota

Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih.

“Pertama-tama saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dalam peristiwa ini,” ujar Arlan.

Ia mengaku tindakannya diambil karena terbawa emosi setelah mendengar informasi terkait kegiatan anaknya yang bersekolah di SMP Negeri 1 Prabumulih.

Selain kepada masyarakat, Arlan juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Roni.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMP Negeri 1. Atas kesalahan saya, saya sudah menyadari dan menjadikannya sebagai pembelajaran,” tuturnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kontrol diri, kepatuhan terhadap aturan, serta profesionalisme dalam mengambil keputusan. Teguran dari Kemendagri diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi Wali Kota Prabumulih, tetapi juga bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.

Slot88